Cianjur (Kemenag)
Surabaya (Kemena
Perlu diketahui, ada dua macam Kementerian yang bertanggung jawab atas pembayaran dana tunjangan sertifikasi guru.
Kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementrian Agama (Kemenag).
Sehingga ada dua macam aturan yang berbeda yang mengatur pembayaran tunjangan sertifikasi yang cair tiap triwulan tersebut.
Untuk Kemendikbudristek diatur dalam Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Sementara itu untuk guru-guru dibawah naungan Kemenag diatur lewat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 7178 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru,Kepala, dan Pengawas Madrasah.
Adapun tunjangan sertifikasi memiliki besaran 1 (satu) kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan dengan skema per tiga bulan sekali/triwulan
Berikut beberapa daerah yang sudah memastikan akan mencairkan TPG pada awal Mei mendatang: