PORTAL SULUT - Para guru dan dosen yang tengah menanti-nanti kini bisa tersenyum manis, karena pencairan pemberian tambahan 1 bulan tunjangan sertifikasi guru atau TPG 100 persen, sudah dimulai.
Hingga saat setidaknya ada 14 daerah sudah menikmati pencairan TPG dan THR 100 persen, sedangkan untuk daerah lain harap bersabar.
Pemberian tambahan 1 bulan TPG ini sudah disetujui Presiden RI Joko Widodo dan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Baca Juga: Wow Ternyata Ada Guru yang Bakal Dapat Gaji 13 TPG 100 Persen, Siapa Saja Mereka? Cek di Sini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun ini terdapat peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.
Terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Penerima THR dan gaji ke-13 sebagaimana disampaikan oleh Menteri Anas antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.
Pemberian THR 2024 ini merupakan kewenangan 100% oleh Pemerintah daerah, juga termasuk dengan tambahan 1 bulan TPG ini yang merupakan salah satu komponen THR 2024.
Berdasarkan PP tersebut, tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun anggaran 2024, diketahui aturan sebagai berikut :