PORTAL SULUT - Tak lama lagi pensiunan PNS akan mendapatkan Rp4 juta, tepatnya tanggal 1 Mei 2024.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP No 8 Tahun 2024.
PP No 8 Tahun 2024 ini mengatur tentang kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen.
Baca Juga: Mayora Indah Buka Lowongan Kerja untuk Beberapa Posisi, Begini Cara Daftarnya
Berikut daftar gaji pensiunan PNS berdasar PP No 8 Tahun 2024
A. Gaji Golongan I
- Golongan 1A: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
- Golongan 1B: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
- Golongan 1C: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
- Golongan 1D: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
B. Gaji Golongan II