Siap-Siap, 7 Hari Lagi Pensiunan PNS Dapat 4 Juta, PP No 8 Tahun 2024 Resmi Ditandatangani Presiden Jokowi

- 23 April 2024, 10:41 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Dok. setkab.go.id/


PORTAL SULUT - Tak lama lagi pensiunan PNS akan mendapatkan Rp4 juta, tepatnya tanggal 1 Mei 2024.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP No 8 Tahun 2024.

PP No 8 Tahun 2024 ini mengatur tentang kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen.

Baca Juga: Mayora Indah Buka Lowongan Kerja untuk Beberapa Posisi, Begini Cara Daftarnya

Berikut daftar gaji pensiunan PNS berdasar PP No 8 Tahun 2024

A. Gaji Golongan I

- Golongan 1A: Rp1.748.100 - Rp1.962.200

- Golongan 1B: Rp1.748.100 - Rp2.077.300

- Golongan 1C: Rp1.748.100 - Rp2.165.200

- Golongan 1D: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

B. Gaji Golongan II

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x