Berikut ini urutan prioritas pengangkatan PPPK:
1. Guru negeri yang terdaftar di database BKN (pendataan non ASN 2022). Siapkan kartu bukti pendataan nya.
2. Guru negeri dan swasta yang terdaftar di dapodik
3. Guru lulusan PPG prajabatan yang belum masuk ke dapodik.
Nah apakah anda termasuk?***