Wajib Penuhi 3 Syarat Ini Agar Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I 2024 Cair Mulai Senin, 22 April 2024

- 21 April 2024, 08:58 WIB
Wajib Penuhi 3 Syarat Ini  Agar Tunjangan Sertifikasi Guru Lancar MUlai Senin, 22 April 2024
Wajib Penuhi 3 Syarat Ini Agar Tunjangan Sertifikasi Guru Lancar MUlai Senin, 22 April 2024 /

Dilansir dari kanal YouTube Zona Guru, di beberapa daerah telah menerima tunjangan sertifikasi guru seratus persen.

Baca Juga: Guru PNS dan PPPK Wajib Tahu, Daerah yang Cairkan THR TPG 100 Persen dan Cara Ceknya

Beberapa daerah di Sumatera, seperti Kabupaten OKU Timur dan Muara Enim, dikabarkan telah menerima tunjangan.

Selebihnya, daerah-daerah yang telah menerima bantuan mulai dari Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku.

Kendati masih banyak yang belum menerima, diharapkan kepada penerima untuk bersabar.

Pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi ini bertujuan sebagai penunjang para guru, terutama ASN atas kompetensi dan dedikasinya.

Adanya tunjangan diberikan juga diharapkan agar guru dapat lebih fokus menjalankan pengabdiannya dan tidak dipusingkan dengan pendapatan untuk pemenuhan kebutuhan.

Nah dikutip dari puslapdik.kemdikbud.go.id, agar proses pencairan sertifikasi guru berjalan lancar, ada 3 hal yang wajib dimiliki guru.

1. Bapak/ibu guru pastikan datanya sudah valid di info gtk dan diusulkan oleh Dinas pendidikan

2. Bapak/ibu Guru pastikan Surat Keputusan Tunjangan (SKTP/SKTK) telah terbit

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah