Ini Syarat Pemilik Kode P Peserta PPPK 2023 Prioritas Lulus di PPPK 2024

- 21 April 2024, 06:54 WIB
Ilustrasi tes PPPK. Ini Syarat Pemilik Kode P Peserta PPPK 2023 Prioritas Lulus di PPPK 2024
Ilustrasi tes PPPK. Ini Syarat Pemilik Kode P Peserta PPPK 2023 Prioritas Lulus di PPPK 2024 /antara/


PORTAL SULUT - Sejumlah pemilik kode P peserta PPPk 2023 terus menanyakan nasib mereka di seleksi PPPK 2024.

Seperti diketahui ada beberapa hal yang akan membedakan pada PPPK 2023 dan PPPK 2024.

Pada 2024 ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuka 419.146 formasi guru di PPPK 2024.

Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan tes CASN jenjang PPPK hanya sekadar formalitas untuk pendataan yang pada akhirnya pendaftar CASN PPPK akan 100 persen diterima sesuai target demi memenuhi pengangkatan 2,3 juta ASN.

"Soal tes itu hanya formalitas. 100 persen mereka diterima jadi sekali lagi tes ini formalitas untuk mendata ulang. Jadi 100 persen diterima," kata MenPAN-RB dikutip dari akun YouTube resmi DPR RI.

Meski diterima 100 persen, Anas mengatakan, tetap akan ada perbedaan jenis PPPK sesuai dengan kemampuan ekonomi daerah masing-masing.

Baca Juga: Astaga Kabar Buruk Bagi Honorer! Inilah Surat Edaran Dari BKN Terkait Tenaga Non ASN

Jika daerah yang memiliki anggaran cukup maka seluruh pegawai PPPK yang diterima akan menjadi PPPK penuh waktu, sementara yang belum memiliki anggaran cukup akan tetap diangkat dengan status PPPK paruh waktu.

"Jadi baik yang paruh waktu maupun penuh waktu 2,3 juta tadi pasti dapat NIP (Nomor Induk Pegawai)," jelas Azwar Anas.

Lantas bagaimana dengan nasib pemilik kode P pada PPPK 2023?

"Ibu/bapak bagaimana pencerahan yang status P (LuLus Passing grade 2023)?," tanya salah satu nitizen.

Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani dengan tegas mengatakan bahwa peserta dengan kode P pada pengumuman kelulusan PPPK 2023 dinyatakan belum lulus seleksi. Ia menyebut ada 2 kemungkinan mengapa ia tidak lulus, yakni bisa jadi karena formasinya tidak tersedia atau peserta tersebut kalah perangkingan.

Untuk itu, Nunuk mengatakan bahwa peserta yang mendapatkan kode P pada pengumuman seleksi PPPK 2023 diarahkan untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.

“Yang tulisannya P itu belum lulus tahun ini (2023) karena formasinya tidak tersedia atau kalah perangkingan sehingga tahun 2024, semua teman-teman guru yang ada di Indonesia yang statusnya P itu akan ikut lagi tahun ini,” demikian kata Nunuk.

Lebih lanjut, netizen lain juga melempar pertanyaan yang tidak kalah menarik berkaitan dengan nasib guru dengan kode P, yakni apakah nilai yang didapat peserta pada seleksi PPPK 2023 dapat dipakai kembali untuk seleksi 2024?

Menjawab pertanyaan ini, dengan tegas Nunuk Suryani mengatakan tidak. Nilai seleksi PPPK 2023 tidak bisa kembali dipakai untuk seleksi PPPK 2024.

Ia menerangkan bahwa status P yang artinya peserta lulus passing grade hanya melekat pada peserta PPPK berstatus P1 atau prioritas 1. Peserta P1 adalah pelamar PPPK guru yang sudah mencapai passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021.

“Jadi yang masih bisa dipakai melekat itu yang nilai P1 aja. Jadi untuk P yang ikut tes SJT tahun ini maupun nilai umum itu akan mengulang di tes 2024. Sama dengan tes yang lain,” kata Nunuk.

Nah salah satu cara agar pemilik kode P langsung diangkat di PPPK 2024 adalah masuk database BKN.

Baca Juga: Cara Mudah Agar Dana Pensiun PNS Masuk Ke Rekening , Inilah Otentikasi Taspen Terbaru Via Aplikasi

Tahun 2024 ini adalah tahun penghapusan tenaga honorer. Bagi tenaga honorer yang sudah masuk database BKN. mereka akan mendapatkan prioritas pada penerimaan PPPK 2024.

MenPANRB Azwar Anas menerangkan bahwa honorer yang diangkat jadi PPPK hanya yang lulus verifikasi dan validasi alias audit yang dilakukan BKN bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jika merunut dari pernyataan tersebut, pemilik kode P di PPPK 2024 yang berpeluang lulus PPPK 2024 adalah sudah terdata dalam database BKN.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah