PORTAL SULUT - Beda dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG), tak semua guru akan menerima THR TPG 100 persen.
Hanya guru yang miliki syarat ini yang akan mendapatkan THR TPG 100 persen.
Pemberian THR TPG 100 Persen untuk PNS dan PPPK ini telah diatur dalam PP No. 14/2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Berikut ini cara mengecek apakah kamu mendapatkan THR TPG 100 Persen di bulan April ini.
Baca Juga: Selain Gaji 13 Atau TPG 2024, Guru PNS dan PPPK dapat Rp6,3 Juta Akhir April, Ini Syaratnya
"Kalau baca postingan dan komentar di group tentang THR jadi makin bingung. Banyak betul THR nya:
1. Ada THR TPG 100%
2. Ada THR Gaji (gaji ke 14)
3. Ada THR TPP
Mohon pecerahannya, mana yg sebenarnya," tanya salah satu nitizen di grup FB Sertifikasi guru 2024.