Usia Pensiun PPPK Diubah, Ini Uang Pensiun yang Akan Diterima PPPK

- 20 April 2024, 16:26 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /

PORTAL SULUT - Kesejahteraan PPPK kini terjamin. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui perpanjangan masa kerja bagi PPPK.

Saat pensiun nanti, PPPK juga akan mendapatkan uang pensiun seperti PNS.

Dikutip dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, bagi PPPK yang menjabat dalam jabatan manajerial, batas usia pensiun adalah 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

Bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas, usia pensiun ditetapkan pada 58 tahun.

Sementara untuk jabatan nonmanajerial, termasuk pejabat fungsional dan pejabat pelaksana, batas usia pensiun juga adalah 58 tahun.

Baca Juga: Wow Uang Kaget Segera Ditransfer Ke Rekening Para Pensiunan PNS, Cek Rekeningmu

Uang Pensiun

Presiden Jokowi meresmikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang jaminan pensiun bagi semua Pegawai ASN, termasuk PPPK.

Berlakunya UU nomor 20 ini berarti mengakhiri masa berlaku Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau nonmateriel," bunyi Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023.

Lantas apa poin dari undang-undang baru ini?

Langkah signifikan UU ini adalah memberikan hak pensiun kepada PPPK, menghapuskan ketidaksetaraan dengan PNS.

Selain itu, memberikan penghargaan dan fasilitas lainnya untuk meningkatkan motivasi dan kesejahteraan Pegawai ASN.

UU ini menetapkan batas usia pensiun yang berbeda untuk jabatan manajerial dan nonmanajerial.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2024: Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CASN, Ini Rinciannya

Penataan tenaga honorer juga menjadi prioritas, dengan target penyelesaian pada Desember 2024.

"Jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua," bunyi Pasal 21 ayat (6).

Lebih lanjut, jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah ASN berhenti bekerja. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Sementara sumber pembiayaannya berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja serta iuran pegawai ASN.

"Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan," bunyi Pasal 22 Ayat 4 aturan itu.

Lebih lanjut mengenai proses hingga besaran uang pensiun yang diterima PPPK masih akan diatur dalam peraturan turunannya, yaitu di PP yang hingga saat ini masih disusun. Karenanya besaran uang pensiun PPPK sendiri belum bisa ditentukan.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah