PORTAL SULUT - Artikel kali ini akan membetikan sebuah informasi terkait besaran uang pensiun PNS golongan I, II, III dan IV lewat PT Taspen.
Alhamdulillah pegawai negeri sipil tetap sejahtera, hidupnya selalu terjamin sejak masih bekerja hingga pensiunan masih dapat uang pensiun dari pemerintah yang akan disalurkan melalui PT Taspen tiap bulannya.
Pemberian uang pensiun berdasarkan Perpres nomor 20 tahun 2013 tentang Asuransi sosial pegawai negeri sipil di mana pembayaran untuk iuran pensiun dan iuran tabungan hari tua PNS besarannya akan ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: Jangan Lupa Catat Tanggalnya! Berikut Jadwal Gaji 13 Untuk Para Pensiunan Bakal Cair!
Adapun untuk pembayaran uang pensiun dari seluruh penerima pensiun PNS yang telah ada ditetapkan saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Sedangkan PT dana tabungan dan asuransi pegawai negeri atau Persero atau disingkat PT Taspen adalah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana atau uang pensiun untuk PNS atau ASN.
Program asuransi sosial PNS PT Taspen terdiri dari program pensiun Pegawai Negeri Sipil dan tabungan hari tua dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri pada Saat memasuki usia pensiun.
Besaran gaji pensiun PNS juga diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2019 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan pegawai negeri sipil dan janda atau duda.
Undang-undang tersebut mengatur program jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk PNS, adapun JP menggunakan skema Pay As You Go yang dibayar pemerintah via APBN.
Berdasarkan undang-undang tersebut setiap bulannya PNS dikenai potongan 8% per bulan dengan rincian 4,75% untuk program jaminan pensiun dan 3,25% untuk program JHT ( jaminan hari tua)
Kemudian iuran 4,75% tersebut diakumulasikan sebagai akumulasi iuran pensiun dan bukan dana pensiun, sementara iuran 3,25% akan dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat PNS pensiun.
Setiap pensiunan PNS pasti akan mendapatkan uang pensiun setara gaji pokok pada saat dirinya terakhir menjabat di tempatnya bertugas.
Inilah rincian besaran uang pensiun PNS saat ini sesuai golongannya.
Uang Pensiun PNS Pokok
- PNS Golongan 1 antara Rp. 1.560.800 hingga Rp. 2.14.900
- PNS Golongan II antara Rp. 1.560.800 hingga Rp. 2 865.000
- PNS Golongan III antara Rp. 1.560.800 hingga Rp. 3.597.800
- PNS golongan IV antara Rp. 1.560.800 hingga Rp. 4.425.900
Inilah info besaran uang pensiun PNS sesuai golongan I, II, III, dan IV yang ada di indonesia semoga pensiunan PNS dapat menikmati hari tua dengan tenang dan bahagia. dikutip dari Youtube TVgASN.***