- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
- Telah bekerja secara penuh dan terus menerus selama 1 tahun sejak PP mulai berlaku.
- Pegawai bersangkutan diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan Undang-undang.
- Jika belum bekerja selama minimal 1 tahun, dapat menerima atas persetujuan pejabat yang mengangkat.
- Ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai penerima Gaji ke-13.
Berikut nominalnya:
Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300