Terimakasih Pak Jokowi, Tenaga Honorer Juga dapat Gaji 13, Ini Nominalnya

- 18 April 2024, 08:51 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Biro pers setpres /

- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)

- Telah bekerja secara penuh dan terus menerus selama 1 tahun sejak PP mulai berlaku.

- Pegawai bersangkutan diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan Undang-undang.

- Jika belum bekerja selama minimal 1 tahun, dapat menerima atas persetujuan pejabat yang mengangkat.

- Ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai penerima Gaji ke-13.

Berikut nominalnya:

Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550

- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400

- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah