Siapa yang Cair Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan I 2024 Rabu 17 April 2024, Hari Ini? INI INFO TERBARU

- 17 April 2024, 11:30 WIB
Status Info GTL pencairan sertifikasi guru atau TPG triwulan I tahun 2024
Status Info GTL pencairan sertifikasi guru atau TPG triwulan I tahun 2024 /


PORTAL SULUT - Kabar terbaru pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024, Rabu 17 April 2024.

Hari ini adalah hari kedua pasca libur lebaran 2024. Para guru berharap sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I segera dicairkan.

Sebelum mengecek jadwal pencairan TPG triwulan I, berikut kode-kode Info GTK yang wajib diketahui para guru.

Dengan melihat kode-kode ini maka akan diketahui proses pencairannya.

Kode 08: Artinya SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) guru sudah terbit dan statusnya valid untuk mendapatkan pencairan TPG. Ini adalah kode terbaik yang diharapkan guru dapatkan.

Baca Juga: Kemendikbud Buka Lowongan Kerja 38 Guru di Malaysia, Syarat Guru Non ASN, Ini Link Pendaftarannya

Kode 07: Menandakan bahwa guru masih menunggu penerbitan SKTP. Namun, status datanya valid sehingga tetap berhak menerima TPG setelah SKTP diterbitkan.

Kode 16: Menunjukkan bahwa guru tersebut sedang menunggu pengusulan oleh operator dinas. Biasanya ini terjadi karena ada berkas yang belum lengkap atau sedang dalam proses verifikasi.

Kode 01: Mengindikasikan bahwa beban mengajar guru tidak linier atau tidak terdeteksi.

Ini bisa terjadi karena kesalahan input data atau guru memang tidak memenuhi syarat beban mengajar untuk menerima TPG.

Kode 02: Menunjukkan bahwa beban mengajar guru tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan TPG. Mungkin jumlah jam mengajar kurang atau tidak sesuai dengan ketentuan.

Kode 04: Artinya data guru belum valid. Segera hubungi operator tunjangan profesi untuk mengetahui masalahnya dan melakukan perbaikan data.

Kode 06: Menandakan bahwa guru terbaca tidak aktif lagi di Info GTK, atau sudah memasuki usia pensiun sehingga tidak lagi menerima TPG.

Bagi yang belum valid seperti Kode 01, 02, 04, 06, 17, 19 dan 99 masih butuh beberapa langkah, yakni:

1. Hubungi operator Dinas Pendidikan Daerah

Dinas Pendidikan di daerah masing-masing biasanya memiliki informasi terbaru terkait pencairan tunjangan sertifikasi di wilayahnya.

Hubungi Dinas Pendidikan melalui nomor telepon atau email yang tersedia untuk menanyakan informasi terbaru.

2. Cek Info GTK Secara Berkala

Login ke akun Info GTK (https:/info.gtk.kemdikbud.go.id/) dan pantau status TPG secara berkala. Perhatikan apakah ada perubahan status atau informasi baru terkait pencairan tunjangan sertifikasi.

3. Siapkan Dokumen yang Diperlukan:

Pastikan semua dokumen yang diperlukan untuk pencairan tunjangan sertifikasi sudah lengkap dan siap, seperti sertifikat guru yang masih berlaku, data diri di Dapodik yang akurat, SK penugasan mengajar, LKG, absensi mengajar, dan nomor rekening bank yang aktif.

"Bapak/Ibu bisa menanyakan ke operator dapodik sekolah tentang kelengkapan data yang dientrikan ke aplikasi Dapodiknya. Cek data Dapodik, pastikan data Dapodik sesuai dengan data sebenarnya. Lakukan sinkron setelah memperbaiki data Dapodik. Pastikan status di info gtk “sudah diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas, h” tulis Puslapdik Kemdikbud.

Baca Juga: TERUNGKAP Ternyata Daerah Belum Terima Dana Transfer TPG Triwulan I 2024, Pencairan Dipastikan Mundur

Pencairan Sertifikasi Guru Bakal Molor

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara Aljufri Ngandu, S.Pd saat dikonfirmasi Portal Sulut mengatakan jika sampai saat ini, dana untuk pembayaran sertifikasi guru atau TPG triwulan I 2024 belum ditransfer pemerintah pusat.

"Kami masih menunggu dana transfer dari pemerintah pusat. Meski begitu, sambil menunggu dana transfer kami minta untuk para guru melengkapi berkas-berkas agar saat dana sudah masuk ke kas daerah maka langsung akan disalurkan," kata Aljufri Ngandu, Rabu 17 April 2024.

Ia memprediksi bahwa proses pencairan TPG diperkirakan baru akan dilaksanakan bulan depan (Mei).

Hal serupa juga terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah.

Melalui surat nomor 424/812/PTK.03/2024 menerangkan jika sertifikasi belum bisa dibayarkan karena beberapa hal diantaranya rekonsiliasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan baru dilaksanakan tanggal 26 - 28 Maret 2024.

"Dana aneka tunjangan belum masuk ke kasda (biasanya sebulan setelah rekon anggaran baru akan masuk ke Kasda Provinsi Kalimantan Tengah. Perkiraan penyaluran aneka tunjangan bulan Mei 2024," tulis surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah