Kriteria pelaku budaya yang mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta ini antara lain, pelaku budaya yang tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan kebudayaan yang berhenti total atau berkurang signifikan akibat wabah.
Pelaku budaya yang memiliki penghasilan sebesar-besarnya Rp5 juta per bulan sebelum wabah.
Selanjutnya, pelaku budaya yang sudah berkeluarga dan memiliki penghasilan Rp5 juta sampai Rp10 juta per bulan sebelum wabah.
Penerima juga harus sudah terdata oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbud pada 3 sampai 8 April 2020.***