Kode 04: Artinya data guru belum valid. Segera hubungi operator tunjangan profesi untuk mengetahui masalahnya dan melakukan perbaikan data.
Kode 06: Menandakan bahwa guru terbaca tidak aktif lagi di Info GTK, atau sudah memasuki usia pensiun sehingga tidak lagi menerima TPG.
Bagi guru yang miliki kode 07, 08 dan 16 prosesnya tinggal menunggu pencairan TPG. Sementara yang belum valid seperti Kode 01, 02, 04, 06, 17, 19 dan 99 masih butuh beberapa langkah, yakni:
1. Hubungi operator Dinas Pendidikan Daerah
Dinas Pendidikan di daerah masing-masing biasanya memiliki informasi terbaru terkait pencairan tunjangan sertifikasi di wilayahnya.
Hubungi Dinas Pendidikan melalui nomor telepon atau email yang tersedia untuk menanyakan informasi terbaru.
2. Cek Info GTK Secara Berkala
Login ke akun Info GTK (https:/info.gtk.kemdikbud.go.id/) dan pantau status TPG secara berkala. Perhatikan apakah ada perubahan status atau informasi baru terkait pencairan tunjangan sertifikasi.
3. Siapkan Dokumen yang Diperlukan:
Pastikan semua dokumen yang diperlukan untuk pencairan tunjangan sertifikasi sudah lengkap dan siap, seperti sertifikat guru yang masih berlaku, data diri di Dapodik yang akurat, SK penugasan mengajar, LKG, absensi mengajar, dan nomor rekening bank yang aktif.