Apakah Sertifikasi Guru atau TPG 2024 Cair Hari Ini 16 April 2024, Cek Informasi di Sini

- 15 April 2024, 19:12 WIB
Tak lama lagi masuk proses pencairan sertifikasi guru atau TPG triwulan I tahun 2024
Tak lama lagi masuk proses pencairan sertifikasi guru atau TPG triwulan I tahun 2024 /

PORTAL SULUT - Selasa 16 April 2024 adalah hari yang ditunggu-tunggu para guru bersertifikasi. Hari pertama masuk kerja ini, para guru berharap ada kabar pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I 2024.

Para guru ini menunggu kabar sejak sebelum Lebaran 2024, namun hingga saat ini belum ada informasi jadwal pencairan TPG.

Saat cek di Info GTK sudah ada perubahan status kode pencairan namun belum ada informasi kapan pencairan TPG atau sertifikasi Guru.

Menteri Nadiem Makarim sebelumnya mengatakan jika pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024 akan dimulai sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"TPG Triwulan I Tahun 2024 akan mulai dicairkan pada pertengahan April 2024, dan diharapkan seluruhnya selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Nadiem dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendidikan Tahun 2024 di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024 lalu.

Baca Juga: Buka Info GTK di Komputer atau Laptop, Ada Perubahan Kode Jelang Pencairan Sertifikasi Guru atau TPG 2024

Lantas apakah Selasa 16 April 2024 ini akan dimulai pencairan sertifikasi guru?

Mekanisme Pencairan Sertifikasi Guru

Sekedar diketahui, proses pencairan sertifikasi guru terbilang cukup lama. Dikutip dari mekanisme pemberkasan penyaluran TPG ASN Kabupaten Purwakarta, butuh waktu 13 hari dari proses valid di Info GTK hingga pencairan sertifikasi guru.

1. Info GTK setelah dilakukan verifikasi dan validasi pengelola sertifikasi akan melakukan proses entry ke sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMPTUN) untuk proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) selama kurang lebih 7 hari kerja.

2. Setelah SKTP terbit, pengelola melakukan proses input data pada Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMBAR), pengelola akan memverifikasi dan mengolah data per individu penerima TPG, asal sekolah, kenjang sekolah, nomor sertifikat, NUPTK, NRG, NIP, golongan, gaji pokok dan sebagainya hingga nomor rekening penerima.

Setelah selesai verval, data akan dikonversi kedalam format Excel untuk kemudian dipisahkan data penerima pergolongan. Adapun waktu pengerjaan paling cepat 3 hari dan selambat-lambatnya 7 hari.

3. Setelah data dalam kondisi permanen, printout dokumen pencairan TPG kemudian dilanjutkan ke Badan Keuangan dan diteruskan dengan membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dari Kadis Pendidikan yang dilanjutkan dengan pembuatan Surat Perintah pencairan dana (SP2D) dari Badan Keuangan ke bank penyalur.

4. Bank kemudiam memverifikasi. Sebelum pihak bank melakukan transfer TPG, pengelola sertifikasi akan melakukan pemeriksaan dan analisa berkas dokumen SPTJM, SKMT dam DHGTK manual.

Jika ditemukan berkas belum lengkap dan tidak sesuai, maka melalui pertimbangan dari pihak terkait transfer TPG ke rekening penerima akan ditangguhkan. Jika sudah lengkap dan sesuai prosedur, TPG dapat segera ditransfer ke rekening penerima.

5. Proses SPM ke SP2D dan konfirmasi bank diperlukan waktu pengerjaan kerang lebih 3 hari.

Disejumlah daerahpun sudah memiliki jadwal pencairan di bulan Mei, salah satunya di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Melalui surat nomor 424/812/PTK.03/2024 menerangkan jika sertifikasi belum bisa dibayarkan karena beberapa hal diantaranya rekonsiliasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan baru dilaksanakan tanggal 26 - 28 Maret 2024.

"Dana aneka tunjangan belum masuk ke kasda (biasanya sebulan setelah rekon anggaran baru akan masuk ke Kasda Provinsi Kalimantan Tengah. Perkiraan penyaluran aneka tunjangan bulan Mei 2024," tulis surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

Namun jadwal tiap daerah berbeda-beda tergantung cepat tidaknya proses di Badan Keuangan Daerah.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu Ada 5 Kali Jadwal Penarikan Data Info GTK Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan I 2024

Rincian TPG 2024

Sesuai dengan Permendikbud no 45 tahun 2024, TPG guru sertifikasi mengalami kenaikan.

Sesuai Permendikbud tersebut, sertifikasi untuk PNS dibayarkan sesuai dengan gaji pokok sebulan. Untuk jadwal pembayarannya akan dilakukan dalam 3 bulan sekali.

"Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 6 Permendikbud no 45 tahun 2023.

Dengan adanya aturan tersebut, berarti sertifikasi guru 2024 mengalami kenaikan 8 persen.

Berikut rincian TPG untuk PNS

Golongan I

Golongan I a Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Golongan I b Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

Golongan I c Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

Golongan I d Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II (Pengatur)

Golongan II a Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

Golongan II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

Golongan II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

Golongan II d Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Golongan III (Penata)

Golongan III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

Golongan III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

Golongan III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

Golongan III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Golongan IV (Pembina)

Golongan IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

Golongan IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

Golongan IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

Golongan IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

Golongan IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Berikut rincian TPG untuk PPPK

Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK yakni sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.

Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Berikut rincian TPG untuk Tenaga Non ASN

Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.

Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Itulah nominal TPG 2024 untuk PNS, PPPK dan Tenaga Non ASN.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah