RESMI Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah dan Pengawas, Ini Syarat dan Gajinya

- 15 April 2024, 06:13 WIB
RESMI Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah dan Pengawas, Ini Syarat dan Gajinya
RESMI Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah dan Pengawas, Ini Syarat dan Gajinya /

"Guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah tetap bisa ditugaskan sebagai kepala sekolah. Jadi tidak perlu khawatir dan tidak ada masalah," katanya.

Baca Juga: Ini Cara Membayar Biaya Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 di BNI, ShopeePay, Alfamart, Pegadaian dan PT Pos

Gaji Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Merujuk kepada ketentuan Permendikbud nomor 40 tahun 2021, berikut aturan pengajian kepala sekolah dan pengawas.

Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS.

Maka gaji guru PNS yang diangkat menjadi kepala sekolah adalah minimal senilai dengan gaji PNS yang berada pada golongan ruang III/b.

Yaitu berada dalam kisaran Rp2.688.500 - Rp4.415.600, atau bahkan lebih dari itu jika kepala sekolah tersebut berada di pangkat golongan ruang yang lebih tinggi (III/c - IV/e).

Selain gaji pokok tersebut, kepala sekolah juga berhak menerima tunjangan melekat sebagai seorang PNS, serta insentif kepala sekolah yang besarannya ditentukan oleh daerah masing-masing.

Sementara untuk jabatan Pengawas Sekolah memiliki beberapa jenjang jabatan fungsional serta ruang golongannya masing-masing antara lain:

1. Pengawas Sekolah Muda merupakan pengawas sekolah dengan jenjang keahlian ahli muda yang berada pada ruang golongan PNS IIIc dan III d.

2. Pengawas Sekolah Madya merupakan pengawas sekolah dengan jenjang keahlian ahli madya yang berada pada ruang golongan PNS IVa, IVb, dan IVc.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah