RESMI Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah dan Pengawas, Ini Syarat dan Gajinya

- 15 April 2024, 06:13 WIB
RESMI Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah dan Pengawas, Ini Syarat dan Gajinya
RESMI Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah dan Pengawas, Ini Syarat dan Gajinya /


PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk peningkatan karier guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menyatakan guru PPPK bisa menjadi kepala sekolah dab pengawas sekolah. “Bagi guru yang sudah menjadi ASN PPPK, Kemendikbudristek memberi karpet merah agar bisa menjabat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani seperti dikutip dari Antara.

Terdapat beberapa kriteria guru PPPK yang bisa diangkat sebagai kepala sekolah di antaranya adalah memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

Baca Juga: Menanti Pencairan Sertifikasi Guru atau TPG 2024 pada 16 April 2024, Ada Kabar Gembira dari Kemendikbud

Kemudian guru ASN PPPK harus memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat calon kepala sekolah (CKS) atau Guru penggerak, serta memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Kemudian memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian, memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud-ristek Iwan Syahril menjelaskan, berdasarkan peraturan yang saat ini berlaku, pengangkatan kepala sekolah mengharuskan guru memiliki sertifikat guru penggerak.

"Persyaratan kepala sekolah baru yang telah diterbitkan yaitu permendikbud ristek nomor 40 tahun 2021. Intinya adalah dipoint yang kita highlight dan berbeda dengan sebelumnya, pertama point c, bahwa kepala sekolah dipersyaratkan memiliki sertifikat guru penggerak," kata Iwan.

Sertifikat guru penggerak bisa didapatkan setelah mengikuti seleksi dan pelatihan intensif merdeka belajar selama sembilan bulan.

Meski mengharuskan sertifikat guru penggerak sebagai syarat pengangkatan kepala sekolah, Iwan pun menjelaskan guru yang saat ini telah memiliki sertifikat calon kepala sekolah (CKS) masih bisa diangkat menjadi kepala sekolah.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x