RESMI Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah dan Pengawas, Ini Syarat dan Gajinya

- 15 April 2024, 06:13 WIB
RESMI Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah dan Pengawas, Ini Syarat dan Gajinya
RESMI Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah dan Pengawas, Ini Syarat dan Gajinya /

3. Pengawas Sekolah Utama merupakan pengawas sekolah dengan jenjang keahlian ahli utama yang berada pada ruang golongan PNS IVd dan IVe.

Berikut daftar gaji pengawas sekolah sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024.

- Pengawas sekolah muda golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

- Pengawas sekolah muda golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

- Pengawas sekolah madya golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

- Pengawas sekolah madya golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

- Pengawas sekolah madya golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

- Pengawas sekolah utama golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

- Pengawas sekolah utama golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Gaji pengawas sekolah tersebut masih berupa gaji pokok atau belum termasuk berbagai tunjangan yang melengkapi struktur gaji guru PNS lainnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah