Tunjangan khusus diberikan kepada guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Sedangkan tambahan penghasilan diberikan keepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D4.
Baca Juga: Pendaftaran Tinggal 5 Hari, Ini Janji Pemerintah Mengangkat Tenaga Honorer jadi PPPK 2024
Tunjangan Khusus
Nominal tunjangan khusus yang diberikan guru sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan gaji pokok guru PPPK diatur dalam Perpres nomor 11 tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Tambahan Penghasilan
Besaran tambahan penghasilan yang diberikan guru non sertifikasi sebesar Rp250.000 per bulan.
Sehingga pada pencairan tambahan penghasilan setiap triwulan, guru menerima Rp750.000 dan dikenakan pajak penghasilan.
Untuk diketahui, jadwal pencairan tunjangan khusus dan tambahan penghasilan triwulan I akan dilaksanakan mulai bulan April.***