Pencairan Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan I 2024 Menunggu SKTP Terbit, Butuh Berapa Hari?

- 11 April 2024, 11:55 WIB
Pencairan Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan I 2024 Menunggu SKTP Terbit, Butuh Berapa Hari?
Pencairan Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan I 2024 Menunggu SKTP Terbit, Butuh Berapa Hari? /

Penerbitan secara manual dipilih jika pendataan di dapodik mengalami kendala. Sebelum diterbitkan, pihak dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota akan memverifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan.

Apabila seluruh data sudah dinyatakan valid, maka dinas pendidikan terkait akan mengusulkan penerbitan SKTP yang bersangkutan pada Ditjen GTK.

Lantas butuh berapa lama SKTP terbit?

Setelah dinyatalan valid maka hanya butuh waktu 7 hari SKTP terbut dan total 13 hari agar sertifikasi cair.

Berikut tahapan lengkapnya:

1. Info GTK setelah dilakukan verifikasi dan validasi pengelola sertifikasi akan melakukan proses entry ke sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMPTUN) untuk proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTOP) selama kurang lebih 7 hari kerja.

2. Setelah SKTP terbit, pengelola melakukan proses input data pada Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMBAR), pengelola akan memverifikasi dan mengolah data per individu penerima TPG, asal sekolah, kenjang sekolah, nomor sertifikat, NUPTK, NRG, NIP, golongan, gaji pokok dan sebagainya hingga nomor rekening penerima.

Setelah selesai verval, data akan dikonversi kedalam format Excel untuk kemudian dipisahkan data penerima pergolongan. Adapun waktu pengerjaan paling cepat 3 hari dan selambat-lambatnya 7 hari.

3. Setelah data dalam kondisi permanen, printout dokumen pencairan TPG kemudian dilanjutkan ke Badan Keuangan dan diteruskan dengan membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dari Kadis Pendidikan yang dilanjutkan dengan pembuatan Surat Perintah pencairan dana (SP2D) dari Badan Keuangan ke bank penyalur.

4. Bank kemudiam memverifikasi. Sebelum pihak bank melakukan transfer TPG, pengelola sertifikasi akan melakukan pemeriksaan dan analisa berkas dokumen SPTJM, SKMT dam DHGTK manual.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah