PORTAL SULUT - Berapa waktu yang dibutuhkan agar SKTP terbit? Berikut penjelasannya.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Sertifikasi guru bisa dicairkan jika sudah menerima SKTP. Jika belum menerima surat tersebut, TPG belum bisa dicairkan.
SKTP atau surat keputusan tunjangan profesi adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda seorang guru akan mendapatkan tunjangan profesinya.
Surat ini berlaku selama enam bulan saja. Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK. Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.
Baca Juga: Proses Validasi ke Dukcapil Sedang Dalam Antrian, Ini Solusi saat Mendaftar PPG Prajabatan 2024
Mekanisme untuk menerbitkan SKTP bisa dilakukan secara digital dan manual.
1. Penerbitan secara digital
Penerbitan SKTP secara digital dilakukan melalui dapodik seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Dengan demikian, acuan utama penerbitannya adalah data-data yang ada di dapodik. Jika data di dapodik masih bermasalah, SKTP tidak akan diterbitkan.
2. Penerbitan secara manual