Ada satu yang menjadi hal penting dalam pembahasannya, dimana satpam, petugas kebersihan, supir nyatanya tidak termasuk ke dalam tenaga honorer yang didata dan masuk Surat Edaran KemenPAN RB.
Banyak yang salah mengira bahwa satpam, petugas kebersihan hingga supir merupakan tenaga honorer yang masuk kedalam data KemenPAN RB yang akan segera diangkat menjadi PPPK.
Namun BKN mengatakan bahwa kategori tesebut hanya masuk kedalam PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri).
Baca Juga: Generate Bukti PDM Non ASN Kemenag 2024 Tak Bisa Dibuka, Ini Solusinya
Meskipun tenaga honorer masih termasuk kedalam PPNPN, namun pegawai kategori ini masuk kedalam staff khusus diluar tenaga honorer.
Staff Khusus yang disebut dalam aturan PPNPN yaitu Supir, Satpam, Petugas Kebersihan dan Pamubakti.
Karena tidak termasuk kedalam tenaga honorer yang terdata di KemenpanRB, MenpanRB belum dapat memastikan pengangkatannya menjadi PPPK.***