Panduan Mengisi Jabatan Pekerjaan di Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Non ASN Kemenag 2024

- 10 April 2024, 20:51 WIB
Pengisian Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Non ASN Kemenag 2024
Pengisian Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Non ASN Kemenag 2024 /

Ada satu yang menjadi hal penting dalam pembahasannya, dimana satpam, petugas kebersihan, supir nyatanya tidak termasuk ke dalam tenaga honorer yang didata dan masuk Surat Edaran KemenPAN RB.

Banyak yang salah mengira bahwa satpam, petugas kebersihan hingga supir merupakan tenaga honorer yang masuk kedalam data KemenPAN RB yang akan segera diangkat menjadi PPPK.

Namun BKN mengatakan bahwa kategori tesebut hanya masuk kedalam PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri).

Baca Juga: Generate Bukti PDM Non ASN Kemenag 2024 Tak Bisa Dibuka, Ini Solusinya

Meskipun tenaga honorer masih termasuk kedalam PPNPN, namun pegawai kategori ini masuk kedalam staff khusus diluar tenaga honorer.

Staff Khusus yang disebut dalam aturan PPNPN yaitu Supir, Satpam, Petugas Kebersihan dan Pamubakti.

Karena tidak termasuk kedalam tenaga honorer yang terdata di KemenpanRB, MenpanRB belum dapat memastikan pengangkatannya menjadi PPPK.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah