Panduan Mengisi Jabatan Pekerjaan di Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Non ASN Kemenag 2024

- 10 April 2024, 20:51 WIB
Pengisian Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Non ASN Kemenag 2024
Pengisian Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Non ASN Kemenag 2024 /

PORTAL SULUT - Pengisian jabatan pekerjaan banyak menjadi pertanyaan sejumlah tenaga Non ASN yang akan melakukan pemutakhiran data mandiri (PDM) Non ASN Kemenag 2024.

Dalam diskusi di grup FB PPPK Kemenag, banyak peserta PDM kebingungan mengisi jabatan pekerjaan.

"Mohon maaf bapak ibu izin bertanya apakah yg tenaga kebersihan ijazahnya memang hanya sampai SMP disistem ppdmnya, mohon pencerahannya bagi yg statusnya tenaga kebersihan atau yg sdh ngisi ijazah dan SKnya tenaga kebersihan, terima kasih," tanya salah satu tenaga Non ASN.

"Mau tanya bapak/ibu.. jabatan di data BKN pengaministarsi umum, sedang kan jabatan di SK sebagai satpam. Harus ngikut yang mana?," tanya peserta lainnya.

Baca Juga: Ini Waktu yang Diperlukan Pencairan Sertifikasi Guru atau TPG 2024 dari Status Info GTK Dinyatakan valid

Lantas mana yang harus dipilih?

Sejumlah tenaga non ASN lainnya mengusulkan agar memilih jabatan yang terdaftar di BKN.

Seperti diketahui, PDM bertujuan untuk melakukan pembaruan data Non ASN Kemenag yang memenuhi syarat yang telah terdata di database BKN.

Sementara itu dalam rapat kerja bersama dengan Komisi II DPR, Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan jumlah tenaga honorer yang tersisa dan menunggu untuk diangkat menjadi PPPK.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x