PORTAL SULUT - Terungkap ternyata ini waktu yang diperlukan oleh para guru mendapatkan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) sejak ditetapkan valid di Info GTK.
Kabar kapan pencairan sertifikasi guru selalu ditunggu-tunggu para guru ASN maupun non ASN.
Sebelumnya Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan bahwa TPG cair sebelum hari raya Idul Fitri. Namun hingga saat ini belum mencair.
Lantas berapa lama proses pencairan sertifikasi guru?
Mengutip mekanisme pemberkasan penyaluran TPG ASN Kabupaten Purwakarta, dokumen persyaratan yang akan diproses adalah Info GTK yang sudah valid atau valid (menunggu verifikasi dinas).
Baca Juga: Generate Bukti PDM Non ASN Kemenag 2024 Tak Bisa Dibuka, Ini Solusinya
Berikut mekanismenya:
1. Info GTK setelah dilakukan verifikasi dan validasi pengelola sertifikasi akan melakukan proses entry ke sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMPTUN) untuk proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTOP) selama kurang lebih 7 hari kerja.
2. Setelah SKTP terbit, pengelola melakukan proses input data pada Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMBAR), pengelola akan memverifikasi dan mengolah data per individu penerima TPG, asal sekolah, kenjang sekolah, nomor sertifikat, NUPTK, NRG, NIP, golongan, gaji pokok dan sebagainya hingga nomor rekening penerima.