Jangan Kaget, Ini Besaran Sertifikasi Guru atau TPG 2024 yang Cair Hari Ini

- 8 April 2024, 06:05 WIB
Ilustrasi TPG 2024
Ilustrasi TPG 2024 /

PORTAL SULUT - Bersiap-siap sertofikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024 segera meluncur ke rekening penerima.

Terinformasi sudah 2 daerah yang mencairkan sertifikasi guru yakni di Kota Jayapura (tanggal 7 April jenjang SMP), Kabupaten Tangerang (tingkat SMP cair 6 April).

Ini artinya hari ini ada kesempatan akan cair TPG triwulan I.

Pencairan sertifikasi juga bisa dilihat di Info GTK masing-masing. Jika tertulis 08 atau valid maka siap-siap dana akan diproses untuk selanjutnya dicairkan ke rekening masing-masing.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Profesor, guru PNS akan mendapatkan TPG sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan bagi guru non PNS akan mendapatkan tunjangan sesuai kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Baca Juga: Alhamdulillah Cek Rekening, Hari Terakhir Pencairan Sertifikasi Guru atau TPG 2024 Sebelum Libur Lebaran

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sendiri diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS. Rincian TPG bagi guru PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Selamat, Daerah Ini Jadi yang Pertama Cairkan Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan I 2024

Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK yakni sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan. Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.

Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah