"Selamat siang, terima kasih telah menghubungi Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.
Dapat kami informasikan bahwa bagi pemda yang telah menyampaikan Laporan Data Jumlah TPG dan Tamsil terkait Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Guru Tahun 2023 secara lengkap dan sesuai dengan batas waktu 31 Juli 2023 telah disalurkan dana THR dan Gaji Ketiga Belas Guru berupa 50% TPG/Tamsil ke Kas Daerah.
Adapun sesuai data kami, sampai dengan 31 Juli 2023 tidak menyampaikan Laporan Data Jumlah TPG dan Tamsil terkait Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Guru Tahun 2023 sesuai ketentuan sehingga tidak ada penyaluran dana THR dan Gaji Ketiga Belas berupa 50% TPG/Tamsil.
Apabila pemda tidak menyampaikan laporan dimaksud sesuai ketentuan, maka pendanaan atas kebutuhan pendanaan atas komponen THR dan Gaji Ketiga Belas Guru berupa TPG atau Tamsil untuk daerah dimaksud telah dianggap sudah dipenuhi secara mandiri oleh pemerintah daerah melalui APBD serta tidak memerlukan penggantian dari APBN. Lebih lanjut, silakan Bapak/Ibu dapat berkoordinasi dengan dinas terkait pada Pemda Bapak/Ibu.
Demikian, terima kasih," bunyi jawaban dari Contact Center Dering DJPK Kemenkeu seperti yang beredar di medsos.
Nah bagaimana dengan daerah anda? anda bisa mengecek melalui Contact Center Dering DJPK Kemenkeu di Call Center Dering DJPK 1500420 sesuai jam operasional kerja.***