PORTAL SULUT - Berikut ini cara cek apakah daerah anda sudah mencairkan 50 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dibayarkan pada THR 2023 lalu.
Seperti diketahui, jelang pencairan THR PNS 2024, sejumlah daerah mencairkan 50 Persen TPG di THR 2023.
Ditahun 2023 lalu, Pemerintah memberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan dalam tunjangan hari raya (THR) 2023.
"Yang berbeda dan kami tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, THR 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan diberikan gaji atau pensiun pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Alhamdulilah SKPT TPG 2024 Terbit, Cek Sekarang di Info GTK Ini Caranya
Tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.
Alasan Tak Cair
Lantas apa sebab banyak PNS yang tak mendapatkan 50 Persen TPG di THR 2023?
Dikutip dari Contact Center Dering DJPK Kemenkeu, alasan ada daerah yang tak cair 50 Persen TPG di THR 2023 karena daerah tersebut tidak menyampaikan Laporan Data Jumlah TPG dan Tamsil terkait Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Guru Tahun 2023 sesuai ketentuan sehingga tidak ada penyaluran dana THR dan Gaji Ketiga Belas berupa 50% TPG/Tamsil.