THR 2024 untuk PNS dan PPPK Belum Cair? Cek Jadwal Tiap Daerah di Sini

- 28 Maret 2024, 22:05 WIB
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan soal pencairan THR 2024 untuk ASN
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan soal pencairan THR 2024 untuk ASN /Humas Setkab/Oji/

Apabila satuan kerja terlambat mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kemenkeu, maka THR satuan kerja tersebut bisa dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Berapa Besaran THR 2024 yang Akan Diterima?

THR 2024 untuk ASN dapat dipastikan cair secara penuh atau 100%. Besaran THR tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai dilakukan pemotongan di tahun-tahun sebelumnya.

"THR-nya iya, Bapak Presiden menetapkan 100%," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Terkait besarannya, THR yang akan diterima setiap ASN bisa berbeda-beda. Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, disebutkan bahwa THR dibayar berdasarkan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024. Artinya jumlah THR yang diterima akan disesuaikan dengan penghasilan masing-masing.

Baca Juga: Info GTK Kode 07 Menunggu Penerbitan SKTP, Alhamdulillah Ini Perkiraan TPG 2024 Cair

Berikut besaran maksimal THR dan gaji ke-13 berdasarkan beleid PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut komponen THR PNS:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan/umum

- Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat atau kelas jabatan masing-masing penerima.

Sementara, komponen THR pensiunan 2024 bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x