PORTAL SULUT - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN sudah dibayarkan sejak tanggal 22 Maret 2024.
Pembayaran THR ASN tiap daerah berbeda-beda jadwalnya.
Kemenkeu melaporkan hingga 24 Maret 2024, realisasi penyaluran THR bagi PNS, TNI/Polri, dan pensiunan telah mencapai Rp 13,4 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, total anggaran THR tahun ini sebesar Rp 48,7 triliun. Artinya Kemenkeu telah menyalurkan THR sebesar 27,52% dari total anggaran.
Namun sejumlah ASN menerangkan hingga hari ini belum mendapatkan pencairan THR.
THR ASN diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Baca Juga: 15 Kutipan Ayat Alkitab untuk Jumat Agung dan Paskah 2024, Cocok buat Status di Medsos
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa THR 2024 akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya keagamaan dalam hal ini Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Mengacu pada ketentuan tersebut, maka THR ASN akan mulai dibayarkan pada tanggal 22 Maret 2024. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya, maka akan dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri.
Terkait sejumlah daerah belum mencairkan THR, Kemenkeu menjelaskan kecepatan pencairan THR bergantung pada pengajuan permohonan pembayaran yang disampaikan masing-masing satuan kerja.