Alhamdulillah SKTP Terbit, Ini Waktu Pencairan TPG 2024, Cek Kode di Info GTK Sekarang

- 27 Maret 2024, 20:30 WIB
Butuh Berapa Hari Lagi Sertikasi Guru Triwulan 3 Cair Setelah Muncul Kode 08? Ini ATURAN TERBARUNYA
Butuh Berapa Hari Lagi Sertikasi Guru Triwulan 3 Cair Setelah Muncul Kode 08? Ini ATURAN TERBARUNYA /


PORTAL SULUT - Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru triwulan I tahun 2024 segera cair.

Ini menyusul SKTP segera terbit. Apa itu SKTP?

SKTPG atau surat keputusan tunjangan profesi guru merupakan sebuah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah sebagai tanda seorang guru akan memperoleh tunjangan profesinya.

Dengan melihat kode-kode ini maka akan bsa mengetahui posisi pencaran TPG 2024.

1. Kode 08, artinya SKTP guru sudah terbit dan statusnya valid untuk mendapatkan pencairan TPG.

2. Kode 07, artinya masih menunggu penerbitan SKTPG. Namun, statusnya valid sehingga bisa mendapatkan TPG.

3. Kode 16, artinya menunggu pengusulan oleh operator. Namun, statusnya sudah valid untuk dapat TPG.

4. Kode 01, artinya beban mengajar guru tidak linier atau tidak terdeteksi sehingga statusnya belum valid untuk dapat pencairan TPG.

Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Apakah Masuk Pendataan Non ASN 2024? Ikuti Langkah Ini Kata BKN

5. Kode 02, artinya beban guru tidak memenuhi syarat untuk dapat TPG.

6. Kode 04, artinya guru sertifikasi tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan TPG.

7. Kode 06, artinya guru sertifikasi tercatat tidak aktif atau induk bukan di bawah naungan Kemendikbud.

8. Kode 17, artinya guru sertifikasi tidak aktif permanen.

9. Kode 19, artinya guru sertifikasi tidak valid dengan sertifikat pendidik.

10. Kode 99, artinya guru sertifikasi di luar naungan Kemendikbud sehingga tidak memenuhi syarat mendapatkan TPG.

Cara Cek SKTPG

Penerbitan SKTPG dilakukan 2 kali dalam kurun waktu 1 tahun. Untuk periode pertama dilakukan pada bulan Januari hingga Juni sementara untuk periode bulan kedua dilakukan bulan Juli hingga Desember.

Untuk Anda yang ingin mengecek terbit tidaknya, Anda dapat mengikuti langkah berikut.

1. Buka portal info GTK dalam link info GTK Kemendikbud. Apabila link di atas telah terbuka, Anda akan menjumpai tampilan sebagaimana berikut.

2. Masukkan alamat e-mail yang terdaftar dan password-nya, kemudian klik “Login”. Apabila Anda lupa dengan alamat e-mail-nya, silahkan langsung saja menanyakannya pada bagian operator dapodik.

3. Usai muncul tampilan awal info GTK, scroll mouse ke bagian bawah hingga menjumpai menu Tunjangan Profesi Guru.

4. Perhatikan pada bagian Uraian dengan keterangan “Nomor SKTP”. Apabila Nomornya belum muncul, maka TPG Anda belum dapat dicairkan sebab SKTP belum terbit.

5. Apabila sudah terbit, silahkan langsung cetak halaman info GTK-nya untuk mencegah terjadinya kesalahan data ketika proses pencairan.

Surat tersebut berlaku selama kurang lebih enam bulan saja. Terbit tidaknya SKTP dapat Anda cek langsung melalui portal info GTK.

Sementara untuk waktu yang dibutuhkan yaitu kurang lebih 1 Minggu.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x