1. Login ke situs resmi info gtk di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
2. Masukkan username dan password Bapak dan Ibu Guru. Jika lupa silakan tanyakan username dan password ke operator dapodik.
3. Gulir ke bawah sampai bertemu menu Tunjangan Profesi Guru.
4. Klik di sana dan periksa apakah sudah terdapat nomor SK atau belum pada bagian Tunjangan Profesi.
5. Jika sudah, bisa dicetak untuk pengurusan di dinas pendidikan apabila pada waktunya dana tidak cair.
Jika SK pencairan tunjangan profesi guru (TPG) Bapak dan Ibu Guru telah terbit, silahkan untuk menyimpan halaman tersebut sebagai bukti jika terjadi kesalahan baik pencairan maupun data.
Baca Juga: Jelang Pencairan TPG 2024 Awal April, Maksimal Tanggal 31 Maret 2024 Info GTK Wajib Valid
Cara cetak SK tersebut pada halaman info GTK tersebut silakan cari menu Cetak. Letak menu cetak berada di samping kiri tombol logout.
Selanjutnya akan muncul halaman pengaturan cetakan.
Pada kolom tujuan silahkan pilih format PDF agar bisa disimpan tanpa ada perubahan.