- Jika terjadi perbedaan kelengkapan data pada dapodik dengan data yang ada pada BKN. Contoh, pangkat pada aplikasi dapodik sudah golongan IV a, namun data di BKN masih golongan III d. Maka, yang perlu dilakukan adalah membawa data pangkat golongan IV a tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah setempat untuk dilakukan verfikasi.
- Dan jika info GTK tidak menjadi valid adalah keaktifan guru yang belum diaktifkan atau dicentang, maka yang harus dilakukan adalah melakukan perbaikan keaktifan guru pada aplikasi dapodik tersebut dan melakukan sinkronisasi ulang.
Setelah dilakukan perbaikan, maka info GTK tersebut menjadi valid. Dan jika semua data sudah valid maka akan terbit surat keputusan penerima tunjangan profesi guru sebesar gaji pokok setiap tiga bulan sekali.
Baca Juga: TPG 2024, Kapan SKTP Terbit? Ini Jadwalnya Kata Kemendikbud
Jika semua data dianggap sudah benar tetapi tetap tidak valid, maka tidak perlu panik, sebab sedang dalam proses penarikan data atau penginputan oleh Dinas Pendidikan setempat.
Dikutip dari akun YouTube Media Aparatur 5.0, solusi jika Belum Memenuhi Syarat Beban Jam Mengajar adalah berkonsultasi dengan operator dinas menanyakan kendalanya padahal sudah memenuhi jam mengajar.
"Pertama Konsultasi ke operator dinas dan kemudian merubah jam atau jadwal di aplikasi Dapodik (koordinasi dengan operator Dapodik)," kata YouTube Media Aparatur 5.0.***