Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud mengatakan, guru bisa mengecek status pencairan di Info GTK. Melansir dari unggahan Instagram resminya @puslapdik_dikbud, berikut alasan Tunjangan Profesi Guru Belum Cair.
1. "Belum Memenuhi Syarat (02)"
Jika Info GTK menampilkan hal tersebut, maka guru yang bersangkutan belum memenuhi syarat untuk menjadi calon penerima tunjangan.
2. "Tidak Memenuhi Syarat (Verifikasi Dinas) (04)"
Guru wajib menanyakan perihal lebih lanjut pada Dinas Pendidikan setempat. Dinas akan menjelaskan lebih lanjut persyaratan yang belum dipenuhi namun masih bisa diperbaiki.
3. "Siap Diusulkan (16)"
Apabila guru mendapat tampilan ini, maka data guru sudah valid namun belum diusulkan sebagai penerima tunjangan oleh dinas pendidikan.
4. "Menunggu Penerbitan SKTP (07)"
Hal ini berarti dinas pendidikan sudah mengusulkan penerbitan SKTP. SKTP adalah urat surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk keperluan pencairan tunjangan profesi guru.
5. "Sudah SK (08)"