Berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tunjangan profesi guru atau lazim dikenal dengan sebutan tunjangan sertifikasi guru dibayarkan per triwulan (setiap tiga bulan) dalam satu tahun anggaran.
Khusus untuk guru non PNS maka pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 disalurkan oleh Puslapdik langsung ke rekening para guru penerima tunjangan
Sementara untuk guru non ASN, pemerintah juga menaikkan besaran TPG.
Berikut perincian kenaikan besaran TPG Non PNS di tahun 2024:
- Masa Kerja 0-2 Tahun:1,25 kali gaji pokok
- Masa Kerja 3-7 Tahun:1,5 kali gaji pokok
- Masa Kerja 8-14 Tahun:1,75 kali gaji pokok
- Masa Kerja 15-19 Tahun:2 kali gaji pokok
- Masa Kerja 20 Tahun atau Lebih:2,25 kali gaji pokok
Kenaikan TPG Non PNS ini berlaku untuk semua guru non PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.