TPG 2024, Arti dan Solusi Info GTK Kode 04 Tidak Memenuhi Syarat (Verifikasi Dinas)

- 23 Maret 2024, 16:51 WIB
Arti dan solusi Info GTK kode 04 di pencairan TPG 2024
Arti dan solusi Info GTK kode 04 di pencairan TPG 2024 /

PORTAL SULUT - Berikut ini arti dan solusi kode 04 di Info GTK. Kode 04 tertulis Tidak Memenuhi Syarat (Verifikasi Dinas).

Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada pemerintah sebesar satu kali gaji pokok.

Adapun Tunjangan Profesi Guru yang didapat sebesar satu kali gaji pokok. Dengan rentang Rp 1.560.800,00 hingga Rp 5.901.200,00.

Melansir dari unggahan Instagram resminya @puslapdik_dikbud, berikut alasan Tunjangan Profesi Guru Belum Cair.

Baca Juga: Alhamdulillah TPG 2024 Daerah Ini Sudah Cair, PNS dan PPPK, Ini Rinciannya

"Tidak Memenuhi Syarat (Verifikasi Dinas) (04)"

Jika Info GTK menampilkan hal tersebut, maka guru yang bersangkutan belum memenuhi syarat untuk menjadi calon penerima tunjangan.

Lantas apa solusinya?

Guru wajib menanyakan perihal lebih lanjut pada Dinas Pendidikan setempat. Dinas akan menjelaskan lebih lanjut persyaratan yang belum dipenuhi namun masih bisa diperbaiki.

Selain permasalahan diatas, sejumlah masalah dan solusi yang serting dihadapi para guru adalah:

1. "Belum Memenuhi Syarat (02)"

Jika Info GTK menampilkan hal tersebut, maka guru yang bersangkutan belum memenuhi syarat untuk menjadi calon penerima tunjangan.

2. "Siap Diusulkan (16)"

Apabila guru mendapat tampilan ini, maka data guru sudah valid namun belum diusulkan sebagai penerima tunjangan oleh dinas pendidikan.

3. "Menunggu Penerbitan SKTP (07)"

Hal ini berarti dinas pendidikan sudah mengusulkan penerbitan SKTP. SKTP adalah urat surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk keperluan pencairan tunjangan profesi guru.

Baca Juga: TPG 2024 Terkendala Info GTK Kode 02 BELUM MEMENUHI SYARAT, Ini Solusinya

4. "Sudah SK (08)"

Apabila sudah menampilkan "Sudah SK", maka guru tinggal menunggu pengajuan pencairan oleh Puslapdik.

Apabila SKTP sudah tercantum nomor rekeningnya, guru bisa cek di Info GTK apakah sudah terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atau belum. Kalau sudah terbit, bisa menunggu 14 hari kerja untuk penyaluran di bank.

Informasi lebih lanjut tentang Tunjangan Profesi Guru bisa diakses melalui https://ringkas.kemdikbud.go.id/DaftarULT atau bisa bertanya ke pusat layanan 177. Semoga membantu, ya!***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x