Ini Solusi dari Kemendikbud Jika Guru Kekurangan Jam Mengajar Jelang Pencairan TPG 2024

- 22 Maret 2024, 12:16 WIB
Kekurangan jam mengajar mempengaruhi status Info GTK
Kekurangan jam mengajar mempengaruhi status Info GTK /

PORTAL SULUT - Kekurangan jam mengajar menjadi salah satu hal yang dikeluhkan para guru jelang pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024.

Diketahui, beban jam mengajar seorang guru dalam ketentuan harus mengajar minimal 24 jam dalam seminggu.

Jika kurang dari itu maka guru tersebut tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru.

Perubahan struktur kurikulum yang ada pada kurikulum merdeka tentu juga mengakibatkan perubahan jam mengajar guru.

Pada jenjang SMP dan SMA, mapel PAI yang sebelumnya mendapatkan porsi 3 JP, kini hanya 2 JP.

Mata pelajaran Bahasa Indonesia pada jenjang SMA juga mengalami pengurangan dari yang sebelumnya 4 JP menjadi 3 JP setiap minggu.

Perubahan jam juga terjadi pada mapel lainnya seperti bahasa Inggris, PKn, dan Penjaskes.

Baca Juga: Jelang Pencairan TPG 2024, Ini Solusi Password Info GTK Tidak Valid

Perubahan jam mengajar guru ini dapat mengakibatkan jam mengajar tidak memenuhi batas minimal, yaitu 24 JP per minggu.

Jika jumlah minimal jam mengajar tidak terpenuhi, maka akan menyebabkan data Info GTK tidak valid.

Tidak validnya info GTK dapat membuat tunjangan sertifikasi tidak cair.

Lantas bagaimana solusinya?

Kekurangan jam mengajar ini akan muncul pada Info GTK kode 02 atau tidak valid.

Dari beberapa sumber, umumnya ada 4 hal yang menyebabkan info GTK tidak valid:

- Beban mengajar di Dapodik belum mencapai 24 jam mengajar linear.

- Kelengkapan data pada Dapodik berbeda dengan BKN.

- Keaktifan guru belum diaktifkan atau belum dicentang.

- Sudah memenuhi syarat mengajar tapi terbaca belum mencapai 24 jam di sistem Info GTK.

Adapun solusinya adalah:

- Jika beban mengajar pada dapodik belum mencapai ketentuan, yaitu 24 jam mengajar linear, maka guru harus memperbaiki data pada aplikasi dapodik.

- Jika terjadi perbedaan kelengkapan data pada dapodik dengan data yang ada pada BKN. Contoh, pangkat pada aplikasi dapodik sudah golongan IV a, namun data di BKN masih golongan III d. Maka, yang perlu dilakukan adalah membawa data pangkat golongan IV a tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah setempat untuk dilakukan verfikasi.

- Dan jika info GTK tidak menjadi valid adalah keaktifan guru yang belum diaktifkan atau dicentang, maka yang harus dilakukan adalah melakukan perbaikan keaktifan guru pada aplikasi dapodik tersebut dan melakukan sinkronisasi ulang.

Setelah dilakukan perbaikan, maka info GTK tersebut menjadi valid. Dan jika semua data sudah valid maka akan terbit surat keputusan penerima tunjangan profesi guru sebesar gaji pokok setiap tiga bulan sekali.

Permasalahan terkait perubahan jam mengajar ini dijawab oleh Kemendikbud melalui peraturan Nomor 56/M/2022 tentang pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.

Baca Juga: Jadwal Libur Lebaran 2024 untuk Sekolah SD, SMP, SMA dan SMK

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa guru yang tidak memenuhi 24 jam per minggu akan diberi tugas tambahan.

Tugas tambahan dapat berupa penunjukan sebagai koordinator project. Tugas ini nantinya akan disetarakan dengan 2 JP.

Apabila jam mengajar masih kurang setelah tugas tambahan diberikan, maka guru tersebut dianggap telah memenuhi 24 JP apabila ia telah memenuhi 24 JP dalam kurikulum 2013.

"Setelah diberikan tugas tambahan lain sebagai koordinator proyek penguatan profil pelajar Pancasila masih tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu karena perubahan struktur kurikulum, guru tersebut diakui 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu jika pada Kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu,” tulis pihak Kemendikbud.**

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah