RESMI, Daftar 6 Kategori Guru yang tidak Akan Menerima TPG 2024

- 20 Maret 2024, 21:14 WIB
Berikut ini jadwal pencairan TPG atau sertifikasi guru 2024
Berikut ini jadwal pencairan TPG atau sertifikasi guru 2024 /


PORTAL SULUT - Para guru kini sedang menunggu jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru triwulan I 2024.

Menteri Nadiem Makarim memastikan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2024 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"TPG Triwulan I Tahun 2024 akan mulai dicairkan pada pertengahan April 2024, dan diharapkan seluruhnya selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Nadiem dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendidikan Tahun 2024 di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.

Namun ternyata, tak semua guru sertifikasi akan menerima TPG di tahun 2024 ini.

Sebagai catatan, tanggal pencairan TPG 2024 di setiap daerah bisa berbeda-beda, tergantung pada pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga: Ini Jadwal dan Cara Cek Pencairan TPG 2024 bagi Guru di Jawa Barat

Akan tetapi ada beberapa kategori guru sertifikasi yang tidak menerima TPG cair Maret 2024.

Berikut daftarnya:

1. Guru sertifikasi meninggal dunia.

2. Guru sertifikasi masuk masa pensiun.

3. Guru sertifikasi mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

4. Guru sertifikasi dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

5. Guru sertifikasi mendapatkan tugas belajar.

6. Guru sertifikasi tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Sementara 9 kriteria guru yang menerima tunjangan profesi atau TPG berikut ini berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Mendikbud nomor 19 tahun 2019 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru PNS Daerah.

Permendikbud tersebut menjadi rujukan dalam kriteria guru yang bisa mendapatkan tunjangan profesi atau TPG tahun 2024 ini.

Baca Juga: Ini Jadwal Pencairan TPG 2024 bagi Guru di Jawa Tengah, CEK di INFO GTK

Dalam hal ini berikut merupakan 9 kriteria penerima tunjangan profesi atau TPG diantaranya yakni:

1. Guru dengan status CPNSD atau PNSD

2. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik

3. Berstatus sebagai guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian

4. Memiliki NRG yang diterbitkan oleh Kementerian

5. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling atau guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan ‘baik’

8. Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru

9. Tidak terikat sebagai guru tetap pada Instansi selain satuan pendidikan bagi guru atau Dinas Pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan

Perlu diketahui dari 9 kriteria di atas, guru harus berstatus sebagai guru sertifikasi.

Oleh sebab itu, guru harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi atau TPG.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah