PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk para guru di Jawa Barat. Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau biasa disebut sertifikasi guru triwulan I tahun 2024 bagi guru di Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan.
Seperti diketahui, pencairan TPG tiap daerah berbeda-beda tergantung pengajuan anggaran.
Nah berikut ini mekanisme pencairan TPG 2024 yang wajib diketahui para guru.
- Guru didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru melalui Dapodik;
- Operator dinas mengusulkan data guru melalui aplikasi SIMTUN/SIM-ANTUN
- Ditjen GTK melakukan sinkronisasi data guru
- Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi
- Puslapdik menerbitkan SKTP/SKTK
- Puslapdikmelakukan penyaluran ke rekening guru