PORTAL SULUT - Akhirnya kabar pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024 mulai terlihat.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada guru sebesar satu kali gaji pokok.
"Coba di cek info GTKnya bapak/ibu. Menyala Bapak/Ibu," tulis instagram @pendidikpedia, Minggu 17 Maret 2024.
Berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tunjangan profesi guru atau lazim dikenal dengan sebutan tunjangan sertifikasi guru dibayarkan per triwulan (setiap tiga bulan) dalam satu tahun anggaran.
Baca Juga: Lowongan Kerja Maret 2024 di BPJS Kesehatan di Bagian Administrasi, Ini Perkiraan Gajinya
Permendikbud ini juga mengatur jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru, diantaranya yaitu sebagai berikut:
- Tanggal 28 atau 29 Februari pembayaran triwulan 1 bulan Maret
- Tanggal 31 Mei pembayaran triwulan 2 bulan Juni
- Tanggal 31 Agustus pembayaran triwulan 3 bulan September