PORTAL SULUT - Beredar pesan di grup WA soal jadwal razia STNK dari Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri di bulan Maret 2024 ini.
Dalam pesan berantai tersebut, jika kendaraan terlambat bayar pajak 3 tahun atau lebih maka kendaraan akan dikandangin.
"Razia STNK dimulai besok
Jadwalnya: Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri menggelar
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak.
Berdasarkan data, ada ratusan ribu motor dan mobil yang belum bayar pajak yang masih menggunakan pelat lama.
Baca Juga: Akan Ada Razia STNK di Bulan Maret 2024, Telat Pajak 3 Tahun Langsung Dikandangin, CEK FAKTANYA
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin.
Dan bayar derek serta bayar parkir SEHARI Rp 400 ribu.
Berikut jadwal jam dan tempat razianya. Info dari grup WA kiriman dari Bhayangkara polri.