– Gaji baru: Rp 1.685.700
– Selisih gaji: Rp 124.900
– Rapelan per bulan: Rp 124.900 x 1 = Rp 124.900
– Rapelan dua bulan: Rp 124.900 x 2 = Rp 249.800
Untuk mengecek rapelan kenaikan gaji PNS, PNS dapat menghubungi unit kerja masing-masing atau mengakses situs resmi Kemenkeu di www.kemenkeu.go.id.
PNS juga dapat menghubungi call center Kemenkeu di nomor 021-1500225 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
2. Tunjangan Khusus
Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengatakan selain tunjangan profesi, pemerintah menyediakan tunjangan khusus bagi seluruh guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional, baik guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru Non ASN.
Tunjangan diberikan sebagai penghargaan terhadap guru atas pengabdiannya. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik.
Dalam penyaluran tunjangan khusus tersebut, sumber data yang digunakan berasal dari data pokok pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah.