Alhamdulillah, Tunjangan PNS Naik Mulai Januari 2024, Sri Mulyani Beri Kabar Gembira Ini

- 28 Januari 2024, 10:07 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Antara

Sementara untuk satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan di dalam rapat koordinasi tingkat Menteri atau Eselon I atau setara, diketahui hingga mencapai Rp 159.000 per orang.

Besaran biaya konsumsi itu sendiri terdiri dari biaya makan Rp 110.000 hingga biaya kudapan (snack) mencapai Rp 49.000.

2. Perjalanan Dinas

Sementara untuk perjalanan dinas, uang harian perjalanan dinas di dalam negeri ditetapkan menurut provinsi. Tertinggi yaitu untuk wilayah Papua Tengah, Selatan, serta Pegunungan hingga mencapai Rp 580.000 untuk perjalanan ke luar kota, sementara Rp 230.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam, dan untuk uang diklat hingga mencapai Rp 170.000.

3. Uang Lembur

Beberapa waktu lalu Menteri Keuangan telah menetapkan PNS dengan golongan I menerima uang lembur sebesar Rp 18.000 per orang per jam (OJ), golongan II Rp 24.000 per OJ, golongan III Rp 30.000 per OJ, serta golongan IV Rp 36.000 per OJ.

4. Uang Paket Data

Sementara untuk uang paket data ini masuk dalam biaya paket data dan komunikasi yang mana dibagi menjadi dua bagian. Besaran biaya paket data serta komunikasi pada tahun 2024 dipastikan tidak akan berubah dari tahun sebelumnya.

Pejabat Setingkat Eselon I dan II/yang setara OB Rp400.000/ bulan. Kemudian, pejabat Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah OB Rp200.000/ bulan.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah