Alhamdulillah, Tunjangan PNS Naik Mulai Januari 2024, Sri Mulyani Beri Kabar Gembira Ini

- 28 Januari 2024, 10:07 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Antara

Menurut PMK ini, maka PNS juga akan memperoleh uang makan pada setiap harinya. Dibawah ini besaran uang makan PNS:

Golongan I dan II: Rp 35.000
Golongan III: Rp 37.000
Golongan IV: Rp 41.000

Dengan masa kerja sekitar 22 hari/ bulan, maka PNS akan memperoleh uang makan sebesar:

Golongan I dan II: 22 x Rp 35.000 = Rp 770.000
Golongan III: 22 x Rp 37.000 = Rp 814.000
Golongan IV: 22 x Rp 41.000 = Rp 902.000

Namun tak hanya uang makan sehari-hari saja. Para PNS juga memperoleh uang paket data. Yang mana uang paket data tersebut masuk dalam biaya paket data serta komunikasi yang dibagi menjadi dua kategori.

Sementara untuk besaran biaya paket data dan komunikasi di tahun 2024 dipastikan tidak berubah dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Tenaga Honorer Wajib Tahu Batas Usia Pendaftaran PPPK 2024, Umur Segini Sudah Tak Bisa Mendaftar

Dibawah ini daftar tunjangan PNS di Tahun 2024:

1.Uang Makan di Rapat

Pihak pemerintah sudah resmi menetapkan besaran uang makan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk rapat offline selama 2 jam atau lebih dalam tahun anggaran 2024. Besaran ‘jatah’ uang makan tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah