Gagal Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS, Ini Solusinya

- 27 Januari 2024, 09:02 WIB
Gagal Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS, Ini Solusinya
Gagal Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS, Ini Solusinya /

2. Guru diharapkan melakukan pemutakhiran data antara lain:

a. Nama Lengkap (disesuaikan KTP);

b. Nama Ibu Kandung (disesuaikan KK);

c. Nomor Induk Kependidikan (NIK);

d. Tempat Lahir (disesuaikan KTP);

e. Tanggal Lahir (disesuaikan KTP).

Baca Juga: SEGERA MENDAFTAR Kandidat Penerima Tunjangan Insentif dan Khusus 2024 Guru Madrasah

3. Penarikan kandidat penerima tunjangan insentif dan tunjangan khusus dilakukan pada tanggal 6 Februari 2024

4. Ketentuan penetapan penerima tunjangan insentif dan tunjangan khusus sesuai dengan Juknis yang berlaku.

Berikut langkah-langkah melakukan Persetujuan Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS oleh Admin Kemenag Kota/Kabupaten :

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x