2. Guru diharapkan melakukan pemutakhiran data antara lain:
a. Nama Lengkap (disesuaikan KTP);
b. Nama Ibu Kandung (disesuaikan KK);
c. Nomor Induk Kependidikan (NIK);
d. Tempat Lahir (disesuaikan KTP);
e. Tanggal Lahir (disesuaikan KTP).
Baca Juga: SEGERA MENDAFTAR Kandidat Penerima Tunjangan Insentif dan Khusus 2024 Guru Madrasah
3. Penarikan kandidat penerima tunjangan insentif dan tunjangan khusus dilakukan pada tanggal 6 Februari 2024
4. Ketentuan penetapan penerima tunjangan insentif dan tunjangan khusus sesuai dengan Juknis yang berlaku.
Berikut langkah-langkah melakukan Persetujuan Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS oleh Admin Kemenag Kota/Kabupaten :