Pencairan TPG 2024 atau Sertifikasi Guru Wajib Sertakan Sertifikat PMM? Ini Penjelasannya

- 27 Januari 2024, 07:00 WIB
Pencairan TPG 2024 atau Sertifikasi Guru Wajib Sertakan Sertifikat PMM? Ini Penjelasannya
Pencairan TPG 2024 atau Sertifikasi Guru Wajib Sertakan Sertifikat PMM? Ini Penjelasannya /


PORTAL SULUT - Ada aturan baru soal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2024 atau sertifikasi guru 2024.

Seperti diketahui, mulai Januari 2024 ini, para guru diwajibkan menerapkan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).

PMM ini terintegrasi langsung dengan e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.

Baca Juga: SEGERA MENDAFTAR Kandidat Penerima Tunjangan Insentif dan Khusus 2024 Guru Madrasah

Lantas apakah ada gunungannya PMM dengan syarat pencairan TPG 2024?

TPG 2024 masuk pada triwulan I tahun 2024. Nah sembari membuat e-kinerja PMM, para guru wajib tahu aturan terbaru pencairan TPG.

Para guru ASN (Aparatur Sipil Negara) wajib tahu bahwa penilaian kinerja PMM menjadi salah satu syarat pembayaran tunjangan sertifikasi 2024.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek (Dirjen GTK), Nunuk Suryani mengatakan bahwa sistem pengelolaan kinerja di PMM tidak akan menambah beban guru.

Fitur PMM ini justru diklaim akan memudahkan guru untuk mendorong peningkatan kinerja yang relevan dalam mendukung kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.

Melalui fitur atau sistem pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di PMM, guru dan kepala sekolah hanya perlu fokus pada satu indikator berdasarkan capaian Rapor Pendidikan di satuan pendidikannya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x