4. Ketentuan penetapan penerima tunjangan insentif dan tunjangan khusus sesuai dengan Juknis yang berlaku.
Tunjangan insentif merupakan terobosan Kemenag atas dihapuskannya tunjangan fungsional melalui PP No. 19 Tahun 2017.
Kemenag akhirnya menerbitkan KMA Nomor 1 tahun 2008 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama.
Baca Juga: CEK FAKTA Presiden Dilarang Kampanye Jika Miliki Hubungan Keluarga
Sedang tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru RA dan madrasah yang bertugas di daerah khusus sebagai upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja.
Dalam pengumuman tersebut disampaikan bahwa guru diharapkan melakukan pemutakhiran data pribadi terkait dengan nama lengkap, nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir, serta nomor induk kependudukan.
Hal ini tentu untuk menjamin data yang benar antara yang ada di akun Simpatika dengan data perbankan (rekening bank) sehingga tidak menjadikan kendala di kemudian hari saat proses pencairan dilakukan oleh penerima tunjangan.***