PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk para guru di bawah Kementerian Agama. Penyaluran tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahun 2024 untuk guru madrasah akan segera memasuki penyaluran tahap ke-1.
Tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di madrasah, termasuk di RA.
Nah dalam rangka penyaluran tunjangan insentif dan tunjangan khusus 2024, ada beberapa hal yang wajib diketahui.
Baca Juga: CEK SEKARANG! Nama-nama Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN, Prioritas PPPK 2024
Dikutip dari instagram Direktorat GTK Madrasah, berikut kami sampaikan beberapa hal penting yang perlu diketahui.
1. Pengajuan kandidat penerima tunjangan insentif dilakukan pada tanggal 26 Januari- 5 februari 2024
2. Guru diharapkan melakukan pemutakhiran data antara lain:
a. Nama Lengkap (disesuaikan KTP);
b. Nama Ibu Kandung (disesuaikan KK);
c. Nomor Induk Kependidikan (NIK);
d. Tempat Lahir (disesuaikan KTP);
e. Tanggal Lahir (disesuaikan KTP).
3. Penarikan kandidat penerima tunjangan insentif dan tunjangan khusus dilakukan pada tanggal 6 Februari 2024