CEK FAKTA Presiden Dilarang Kampanye Jika Miliki Hubungan Keluarga

- 26 Januari 2024, 12:41 WIB
Beredar larangan presiden berkampanye jika miliki hubungan keluarga.
Beredar larangan presiden berkampanye jika miliki hubungan keluarga. /


PORTAL SULUT - Pasca Presiden Jokowi mengatakan jika presiden boleh berkampanye dan memihak saat pemilu, viral di medsos soal aturan yang menyebutkan presiden dilarang kampanye jika memiliki hubungan keluarga sedarah ataupun semenda sampai derajat ketiga.

Sebelumnya kepada wartawan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu 24 Januari 2024 mengatakan jika presiden boleh berkampanye dan memihak saat pemilu.

Jokowi ditanya kenapa menteri bisa menjadi tim sukses salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Juga: Fasilitas Lengkap, Sewa Rusunawa Kemensos Hanya Rp10 Ribu Per Bulan, Bagaimana Caranya?

Lantas, Jokowi menjawab bahwa hal itu sah-sah saja.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak," kata Jokowi.

Ia menggarisbawahi yang terpenting kampanye itu tidak menggunakan fasilitas negara.

Lantas benarkan larangan presiden berkampanye? Bagaimana aturan dalam UU Pemilu.

Terkait keikutsertaan presiden atau menteri untuk kampanye atau bergabung dengan tim kampanye, hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pada Pasal 281 UU Pemilu menyebut bahwa presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota boleh terlibat dalam kampanye peserta pemilu.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x