Kapan SK PPPK 2023 Diserahkan? Woow... Gaji Pertama Tembus Rp7 Juta, Ini Rinciannya

- 25 Januari 2024, 12:22 WIB
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Nunuk Suryani
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Nunuk Suryani /Pikiran Rakyat/Muhammad Ashari/

– PPPK Golongan XIII akan memperoleh sebesar Rp3,7 juta hingga Rp6,2 juta per bulan.

Baca Juga: Tenaga Honorer Wajib Ikut Seleksi PPPK 2024, Ini Alasannya

– PPPK Golongan XIV akan memperoleh sebesar Rp3,9 juta hingga Rp6,4 juta per bulan.

– PPPK Golongan XV akan memperoleh sebesar Rp4,1 juta hingga Rp6,7 juta per bulan.

– PPPK Golongan XVI akan memperoleh sebesar Rp4,2 juta hingga Rp7 juta per bulan.

– PPPK Golongan XVII akan memperoleh sebesar Rp4,4 juta hingga Rp7,3 juta per bulan.

Pemerintah juga berjanji memberikan sejumlah tunjangan untuk PPPK 2024, termasuk tunjangan dan fasilitas jabatan, serta tunjangan dan fasilitas individu.

PPPK tahun 2024 juga akan mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah