Kapan SK PPPK 2023 Diserahkan? Woow... Gaji Pertama Tembus Rp7 Juta, Ini Rinciannya

- 25 Januari 2024, 12:22 WIB
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Nunuk Suryani
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Nunuk Suryani /Pikiran Rakyat/Muhammad Ashari/

– PPPK Golongan III akan memperoleh sebesar Rp2,2 juta hingga Rp3,2 juta per bulan.

– PPPK Golongan IV akan memperoleh sebesar Rp2,2 juta hingga Rp3,3 juta per bulan.

– PPPK Golongan V akan memperoleh sebesar Rp2,5 juta hingga Rp4,1 juta per bulan.

– PPPK Golongan VI akan memperoleh sebesar Rp2,7 juta hingga Rp4,3 juta per bulan.

– PPPK Golongan VII akan memperoleh sebesar Rp2,8 juta hingga Rp4,5 juta per bulan.

– PPPK Golongan VIII akan memperoleh sebesar Rp2,9 juta hingga Rp4,7 juta per bulan.

– PPPK Golongan IX akan memperoleh sebesar Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta per bulan.

– PPPK Golongan X akan memperoleh sebesar Rp3,3 juta hingga Rp5,4 juta per bulan.

– PPPK Golongan XI akan memperoleh sebesar Rp3,3 juta hingga Rp5,4 juta per bulan.

– PPPK Golongan XII akan memperoleh sebesar Rp3,6 juta hingga Rp5,9 juta per bulan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah