Kapan SK PPPK 2023 Diserahkan? Woow... Gaji Pertama Tembus Rp7 Juta, Ini Rinciannya

- 25 Januari 2024, 12:22 WIB
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Nunuk Suryani
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Nunuk Suryani /Pikiran Rakyat/Muhammad Ashari/

Namun, perlu dicatat bahwa setiap daerah dapat memiliki cara pengelolaan dan pengumuman yang berbeda untuk hasil seleksi PPPK guru 2023.

Direktur jenderal (Dirjen) Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menerangkan para guru PPPK 2023 akan menerima gaji bulan Maret 2023.

Baca Juga: Ada 3 Kemudahan Daftar PPPK 2024 yang Wajib Diketahui Tenaga Honorer, Cara Cek Pendataan Non ASN 2024

"Mereka sedang mengisi Daftar Riwayat Hidup selanjutnya pengusulan SK dan insya Allah akan menerima gaji pada bulan ketiga," kata Nunuk Suryani dalam acara Ngopi Bareng, Jumat 5 Januari 2024 lalu.

"Kemungkinan kontraknya pada bulan Maret tapi tergantung daerah masing-masing," lanjutnya.

Lantas berapa gaji yang akan diterima?

Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) yang resmi belum dirilis, PPPK pada tahun 2024 dijanjikan kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Detail gaji PPPK 2024 per golongan adalah sebagai berikut:

– PPPK Golongan I akan memperoleh sebesar Rp1,9 juta sampai dengan Rp2,9 juta per bulan.

– PPPK Golongan II akan memperoleh sebesar Rp2,1 juta hingga Rp3 juta per bulan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah